BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Taufik Satya mengatakan baru ada satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pelanggaran pemilu yang saat ini diterima pihaknya.
Hal ini dikatakannya saat menghadiri acara pelantikan di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalsel, Selasa (23/4/2019).
Sebelumnya, kata dia, sudah ada proses kajian di Sentra Gakkumdu Kota Banjarmasin. "Baru satu SPDP yang diterima," bebernya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Ia memaparkan satu orang tersebut berinisial F yang berkasnya diterima pihaknya, Kamis lalu, mengacu pada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dituturkannya juga kasus ini baru SPDP sehingga barang bukti belum diketahui jelas. "Nanti berkasnya sudah masuk baru diteliti jaksa sehingga diketahui jelas barang buktinya, ucap dia.
Untuk pelanggaran pemilu lainnya, masih di bahas di Sentra Gakkumdu dan menunggu berkas pembahasan di Gakkumdu Kota Banjarmasin, apakah dilanjutkan atau tidak. (maya/sip)
Posting Komentar